PEKANBARU - Ratusan gram sabu-sabu dan uang senilai Rp1,2 miliar yang disita Polresta Pekanbaru dari rumah terduga gembong narkoba di Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan pada awal bulan lalu masih diproses aparat hingga sekarang.

Polisi rencananya bakal mengaitkan temuan uang berjumlah besar ini ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Kalau bisa kita harapkan masuk TPPU, saya pengennya itu, tapi kan harus dibuktikan," jawab Kapolresta Pekanbaru, Kombes Toni Hermawan, Kamis (29/9/2016) siang.

Alasannya, ia menduga dari tiga rumah yang digerebek jajarannya saat itu, seluruhnya ada keterkaitan dengan satu orang. "Kalau memang ada, Kita sedang mencari alat bukti untuk mengaitkan antara masing-masing rumah ini," lanjutnya kepada GoRiau.com (GoNews Group).

"Kita berupaya menyelidiki ditambah keterangan saksi-saksi. Itu saat ditangkap kemarin terduga pelakunya sudah kabur. Mereka ada jeda melarikan diri karena rumahnya dipasangi CCTv dan terali besi. Ada lorong juga," beber dia.

Di luar upaya hukum, Polresta juga tengah membahas polemik Kampung Dalam yang dicap sebagai kampung narkoba. "Kita sudah bahas ini dengan Pemko. "Tugas kami memberantasnya dan merubah imej tersebut," lanjut Toni.

"Masyarakat di sana sudah muak dengan perbuatan oknum masyarakat yang edarkan narkoba. Ini sudah penindakan terus-terusan. Kita harap jangan digeneralisasi dan dikatakan Kampung narkoba. Karena pelakunya sebagian orang saja," sebutnya.

"Saya sudah sampaikan saat Rakor di Pemda, permasalahannya bukan semata tugas Polri, namun semua elemen dan unsur. Polri dari aspek penegakkan hukum dan Pemda dengan fungsi dan kewenangannya," pungkas dia.

Pasca penggerebekan Jumat (2/9/2016) lalu di rumah terduga gembong narkoba Kampung Dalam, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap enam orang yang diduga terlibat, termasuk WL, terduga pemilik uang Rp1,2 miliar. ***