PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau diketahui masih melakukan upaya verifikasi (Pemeriksaan tentang kebenaran laporan, red) terhadap kondisi kesehatan Direktur PT Hutahaean, yakni HW Hutahaean.

Sebelumnya, proses Tahap II (Pelimpahan Berkas, Tersangka dan barang bukti, red) yang rencananya dilakukan Polda Riau ke Kejaksaan sempat tertunda, setelah pengacara Hutahaean mengirim surat permohonan ke Direktorat Reskrimsus.

Untuk itu, polisi lakukan upaya verifikasi, guna memastikan HW Hutahaean benar dalam keadaan sakit. Hal tersebut diungkapkan Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Gidion Arif Setiawan, Jumat (19/1/2018).

"Kita cek, pastikan kesehatan dari yang bersangkutan, karena kan dikabarkan sakit oleh kuasa hukumnya," ucap Kombes Gidion. Karena pertimbangan sakit itu, Tahap II yang rencananya dilakukan ke Kejati Riau tertunda sementara waktu.

Soal itu, Polda Riau tidak mempersoalkannya, karena memang ada aturan yang memperbolehkan, jika memang berhalangan hadir karena sakit. Dipastikan, Tahap II pada nantinya juga akan dilakukan.

Untuk diketahui, Berkas penyidikan perkara Kehutanan yang diduga menyeret PT Hutahaean sebelumnya sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejati Riau, meski prosesnya sempat berjalan cukup lama di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau.

PT Hutahaean termasuk satu dari 33 koorporasi yang diadukan Koalisi Rakyat Riau (KRR) ke Polda Riau beberapa waktu lalu, lantaran diduga menyulap kawasan hutan menjadi area perkebunan. Kasus tersebut berjalan panjang. ***