SIAK - Jajaran Polres Siak tidak beri ampun untuk pelaku pungutan liar (pungli) dengan berbagai modus. Seperti halnya pungli dengan modus parkir liar yang dilakukan FH warga jalan Peri, Tualang, Siak.

Pria kelahiran 1975 ini melakukan pungutan liar di pasar Tuah Serumpun Km 4 Tualang dengan modus petugas parkir. Masyarakat yang resah dengan ulah oknum tersebut segera membuat laporan ke Polres Siak, Jumat (8/6/2018).

Tim Sat Reskrim Polres Siak yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Hidayat Perdana, SH SIK Beserta Ipda M Fadillah STrK, Kanit I Sat Reskrim Polres Siak melakukan penyelidikan.

Tepat pukul 17.00 wib tim menemukan aktifitas yang diduga melakukan pungutan parkir liar, kemudian mengamankan satu orang yang diduga melalukan pungutan liar tersebut.

Saat digeledah ditemukan uang hasil parkir liar, kemudian setelah dilakukan introgasi, pelaku mengakui perbuatannya.

Masih di lokasi yang sama juga diamankan sarh orang lagi pelaku pungli dengan modus yang sama dengan barang bukti uang sejumlah Rp.58.000. Pelaku YL yang hari-hari sebagai buruh ini pasrah ketika diamankan polisi.

Kapolres Siak, AKBP Ahmad David menyebutkan dengan diamankannya sejumlah pelaku pungli dengan modus parkir liar ini dapat memberikan efek jera bagi masyarakat lainnya yang memiliki niat yang sama.

"Sekecil apapun pungutan yang diperoleh pelaku, tetap akan dilakukan tindakan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Jadi jangan coba-coba untuk melakukan pungli jika tidak ingin berurusan dengan hukum," tegas Kapolres.***