PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, membongkar penyelundupan 42 kardus rokok tanpa cukai dengan total 33 ribu bungkus. Modusnya terbilang baru, lantaran disembunyikan di dalam kardus helm.

Usut punya usut, Fuso yang kedapatan mengangkut 33 ribu bungkus rokok ilegal ini membawa kendaraan sepeda motor. Jumlahnya sekitar 70 unit lebih. Diantara sepeda motor itu, terdapat kardus-kardus berisi helm, di mana diantaranya terdapat rokok tanpa cukai.

Ini diutarakan langsung oleh Direktur Reskrimsus Polda Riau AKBP Gidion Arif Setiawan melalui Kasubdit I AKBP Hasyim Risahondua, Senin (18/12/2017) sore. "Ini Modus baru, jadi truk pengangkut sepeda motor tersebut juga membawa rokok tanpa cukai," bebernya saat ekspose di kantornya.

Dua unit Fuso ini bertolak dari Jakarta menuju Medan untuk mengantarkan sepeda motor tersebut, dengan disopiri dua orang berinisial AS dan T. Namun di daerah Keritang Inhil, mereka menambah muatan berisi rokok yang diduga berasal dari Batam, Kepri.

"Satu kendaraan memuat 21 kardus rokok, kalau dua unit totalnya 42 dus. Rencananya rokok-rokok itu mau diantarkan ke Rohil, Riau. Kita dapat informasinya lalu melakukan pencegatan di Pelalawan. Diperiksa dan hasilnya ditemukan barang bukti tersebut," lanjut Hasyim.

Jika tidak jeli, polisi bisa saja terkecoh, lantaran rokok disembunyikan bersama kardus berisi helm dan ditaruh di belakang bagasi Fuso. merek rokok ini Luffman dengan tiga jenis, yakni merah, putih dan abu-abu. Kata Hasyim, mereka berdua diduga sebagai pesuruh.

"Mereka ini diupah atau penerima jasa untuk diantarkan ke Rohil. Hasil penyelidikan kita, barang itu milik seorang warga Keritang berinisial G. Tim sudah lakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan. Sekali lagi, ini merupakan modus baru penyelundupan rokok tanpa cukai," tegas dia.

Untuk AS, mengaku sudah dua kali melakukan perbuatan tersebut. Untuk jasa sekali pengantaran si sopir diupah sebesar Rp850 ribu. "Kalau yang T, pengakuannya baru sekali. Diajak oleh AS. Soalnya mereka konvoi dari Jakarta bersama-sama. Karena Fusonya tidak muat bawa kardus rokok, diajaklah sopir kedua (T)," beber Hasyim.

Atas perbuatannya, Polda Riau akan mengkontruksikan dengan Pasal 54 Undang-undang RI nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai, serta Pasal 56 Undang-undang RI nomor 39 tahun 2007. "Kita akan melakukan pelimpahan berkas perkara dan tiga orang saksi ke Dirjen Bea dan Cukai," pungkas Hasyim. ***