RENGAT - Upaya Polres Indragiri Hulu, Riau dalam memerangi peredaran dan menyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil. Satu orang tersangka dan ratusan butir pil ekstasi diamankan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun GoRiau.com, tersangka itu diketahui berinisial, RA (44), warga Kelurahan Sekar Mawar, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Inhu, Riau.

Dari tangan RA, polisi berhasil menyita 1.135 butir yang diduga pil ekstasi warna merah jambu. Selain itu, diamankan juga, 1 set alat hisap sabu, 2 buah kaca pirek, timbangan elektrik, 1 unit hp dan puluhan helai plastik putih yang diduga akan digunakan untuk pembungkus sabu.

Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni melalui Paur Humas Polres Iptu Yarmen Djambak membenarkan hal itu. "Benar, Sabtu (27/8/2016) kemaren, tim dari Sat Narkoba Polres Inhu berhasil RA, yang diduga bandar narkoba jenis ekstasi dan sabu," ujar Yarmen kepada GoRiau.com, Minggu (28/8/2016) via selulernya.

Disebutkannya, penangkapan tersangka itu berawal dari informasi dari masyarakat setempat yang menyebutkan bahwa didaerah mereka ada sesorang warga inisial RA memiliki narkoba dalam jumlah besar.

Dari info tersebut, Sat Narkoba langsung turun ke lokasi dan melakukan penyekisdikan. Alhasil, petugas berhasil mengamankan RA di rumahnya di Jalan Namboya, Kelurahan Sekar Mawar, Air Molek.

"Saat diamankan dan digeledah, petugas berhasil menemukan 115 butir pil ekstasi yang disimpan tersangka dalam rumahnya. Tak sampai disitu, dari penggeledahan lain, disekitar rumah tersangka, petugas kembali menemukan barang yang sama sebanyak 1.020 butir," terang Yarmen.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan penindakan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti langsung digiring ke Mapolres Inhu.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 112 tentang tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dengan ancaman pidana diatas lima tahun kurungan," pungkas Yarmen. ***