PEKANBARU, GORIAU.COM - Penetapan Gubernur Riau Rusli Zainal sebagai tersangka kasus kehutanan dapat dijadikan "pintu" oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjerat perusahaan kehutanan di Riau.

"Begitu banyak perusahaan pengelola hutan atau perkebunan di Riau yang leluasa beroperasi tanpa mengutamakan kepentingan publik," kata Pengamat Hukum Universitas Islam Riau (UIR) Syahrul Akmal Latif di Pekanbaru, Rabu (13/2/2013).

Menurut dia, lembaga penegak hukum khususnya KPK harus terus membongkar masalah tersebut.

Rusli telah ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 'Jumat Keramat' untuk kasus korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Pelalawan Riau periode 2001-2006.

Rusli dikenakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 tentang penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangannya.

Kasus itu merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi atas pengeluaran izin pengelolaan hutan di Kabupaten Pelalawan, Riau dengan sejumlah pejabat setempat telah divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru Riau.

Mereka adalah Tengku Azmun Jaafar (eks Bupati Pelalawan), Arwin As (eks Bupati Siak), Asral Rahman (eks Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau 2002-2003), Syuhada Tasman (eks Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau 2003-2004) dan Burhanuddin Husin (eks kepala dinas kehutanan Provinsi Riau 2005-2006).

"Dengan ditetapkannya Gubernur Riau sebagai tersangka, bukan berarti kasus kehutanan di Riau ini selesai. KPK harus berani menelusuri dugaan keterlibatan perusahaan pengelola kehutanan di Riau yang sejauh ini masih terus menggarap lahan hutan yang tersisa," katanya.

Sebelumnya Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) juga sempat mendesak KPK untuk mengusut 14 perusahaan kehutanan selaku pemberi dan pejabat selaku penerima.

"Intinya kasus ini harusnya tidak terhenti pada pejabat pemerintah daerah Riau saja," ujar Koordinator Jikalahari Muslim Rasyid beberapa waktu lalu. (mtc)