PONTIANAK - Satuan Polisi Reaksi Cepat ( SPORC) Kalimantan Barat dan Ditreskrimsus Polda Kalbar berhasil mengamankan 40 satwa dilindungi jenis  trenggiling di rumah milik LN (34) dan AB yang tidak disertai dengan surat izin di Pontianak.

Selain mengamankan 40 ekor trenggiling petugas juga mengamankan 4 ekor tupai dan 1 alat pendingin (freezer).

"Barang bukti tersebut saat ini sudah kita amankan di Mako SPORC Kalbar, guna penyelidikan lebih lanjut," ungkap Komandan SPORC, David Muhamad kepada GoNews.co, Kamis (27/10/2016).

Penggrebekan ini kata David, berawal dari laporan salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). "Dari laporan itu kita lakukan penyelidikan. Dan setelah diselidiki ternyata  laporan itu benar," tukasnya.

Dari penggerebekan itu kata dia, ada 2 orang yang diamankan, namun yang ditetapkan sebagai tersangka hanya 1 orang yakni LN sementara AB hanya berstatus sebagai saksi.

"Kasus ini masih terus kita kembangkan, dan berdasarkan hasil pemeriksaan kita menemukan fakta ada satu orang lagi yang turut bermain. Dalam waktu dekat kita akan melakukan penangkapan, karena kita sudah mengantongi nama tersangka tersebut," pungkasnya. ***