PEKANBARU - Tim Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungli) Polres Rohul, Riau melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap oknum Kepala Desa (Kades) berinisial PA dan Sekretaris Desa berinisial Sq. Keduanya diketahui masih aktif bertugas di Desa Rantau Benuang Sakti, Kabupaten Rohul.

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini, kepolisian turut mengamankan uang tunai senilai Rp50 juta dalam bentuk pecahan Rp50.000 serta 73 persil SKRPT yang sudah diisi identitas pemilik dan sudah dicap dengan tanda tangan Kades tersebut.

Selain itu, diamankan juga satu rangkap kuitansi pembayaran dari pengurus salah satu KUD (Koperasi Unit Desa) kepada si oknum Kades, serta handphone masing-masing milik PA dan Sq. Informasi dari kepolisian, OTT terhadap keduanya dilakukan pada Kamis (18/1/2018) sore kemarin.

Humas Polres Rohul Ipda Hery Sitorus Jumat (19/1/2018) sore menuturkan, OTT tersebut dilakukan aparat berwajib saat keduanya bertemu pihak KUD di salah satu tempat makan di Kilometer 6, Pasirpengaraian, Desa Suka Maju Kecamatan Rambah Kabupaten Rohul.

PA dan Sq pun tak berkutik, ditambah pula polisi menemukan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang yang sudah dilakukan oknum perangkat desa tersebut. Pasca tertangkap tangan, pihak berwajib langsung memprosesnya.

Sejumlah saksi juga turut dimintai keterangan, sebagai alat bukti tambahan bagi kepolisian. Aparat juga melakukan penggeledahan dan menyita barang bukti lainnya yang diduga berhubungan dengan perbuatan kedua oknum ini. ***