SELATPANJANG - Balai Karantina Pertanian Hewan dan Tumbuhan wilayah kerja Selatpanjang mengamankan bibit pohon jarak di Tanjungperanap, Kepulauan Meranti, Kamis (12/7/2018). Tak tanggung-tanggung, bibit berupa biji-bijian dari Cina itu beratnya melebihi 1 ton.

Menurut Kasi Wasdak Balai Karantina Pekanbaru, Ferdi, jumlah bibit (biji) pohon jarak yang berasal dari Cina itu sebanyak 214 pack. Dimana, masing-masing pack seberat 5kg. "Totalnya 1,07 ton," ujar Ferdi, Jumat (13/7/2018).

Diakui Ferdi, sebenarnya jumlah biji pohon jarak itu seberat 2 ton. Namun yang ditemukan di Tanjungperanap hanya separo saja. "Kita tak tau dimana sisanya," kata Ferdi didampingi Syafrizal.

Diamankan Karantina, karena bibit dari Cina tersebut tidak dilengkapi surat karantina dari negeri asal (Cina). Selain itu, impor juga tidak melalui pelabuhan resmi atau ilegal, tidak melapor ke petugas karantina, serta tidak ada izin dari Menteri Pertanian.

Sedangkan di Provinsi Riau, impor hanya boleh melalui Pelabuhan Bengkalis, Pelabuhan Dumai, dan Bandara SSK II Pekanbaru.

"Sesuai Permentan 15/2017 tentang pemasokan dan pengeluaran benih hortikultura, semua benih yang masuk harus izin Mentan," jelas Ferdi.

Di lokasi pertanian Tanjungperanap, tempat diamankan biji jarak, telah ada tanaman lain. Seperti cabe, tobat, namun tidak ada pohon jarak. Belum bisa dipastikan apakah bibit tersebut dari dalam negeri atau mungkin juga dari luar negeri.

Selain biji jarak, juga ada alat-alat pertanian berupa handtracktor dan besi-besi tenda. Semuanya diangkut oleh kapal layar motor (KLM) Samudera Indah yang berbendera Indonesia, dari Singapura.

Sejauh ini Karantina baru meminta keterangan dari saksi.

Kasus biji jarak di Kepulauan Meranti ini melanggar pasal 31 ayat 1 jo pasal 5 huruf a b dan c, UU No 16/92 tentang karantina hewan dan ikan. Dan peraturan mentan 15/17. Ancaman maksimal 3 tahun penjara denda 150juta.

"Ini (bibit pohon jarak, red) akan kita musnahkan," singkatnya. ***