RENGAT - Setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik Kejari (Kejaksaan Negeri) Indragiri Hulu Riau, limpahkan berkas perkara tersangka kasus korupsi penjualan hutan negara di Desa Usul, Kecamatan Batang Gangsal.

Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama Satar Hakim dari penyidik kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum) itu, diterima langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Inhu, Agus Sukandar SH, Kamis (14/9/2017).

"Tahap II dilaksanakan di ruang Pidsus Kejari Inhu dan langsung diterima Kasi Pidsus selaku penuntut umum," kata Kajari Inhu Supardi SH melalui Kasi Intelijen Kejari Inhu Nugroho WP SH, menjawab GoRiau.com di kantornya.

Terkait penahanan tersangka yang sebelumnya dititipkan di Rutan Kelas II B Rengat, saat ini sudah dicabut. Sehingga, untuk 20 hari kedepan, penahanan tersangka akan dititipkan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru.

"Pemindahan tempat penahanan ini kita lakukan guna memudahkan proses persidangan yang nantinya akan digelar di PN Tipikor Pekanbru," jelas Nugroho.

Adapun pasal yang disangkakan yaitu, pasal 2, 3 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 KUHPidana.

"Tersangka itu kita jerat dengan pasal 2 dan 3 UU Tipikor, dengan ancaman pidana diatas lima tahun penjara," pungkas Nugroho sembari menyebutkan bahwa saat Tahap II dilakukan, tersangka Satar Hakim itu didampingi Zainudin SH selaku kuasa hukumnya yang baru.

Sebagai mana diketahui, atas kasus yang menjerat dirinya, tersangka yang juga mantan Kades Usul Batang Gangsal itu sebelumnya telah melakukan upaya praperadilan di PN Rengat.

Namun, dalam gugatan yang diajukan tersangka melalui kuasa hukumnya Dodi Pernando SH itu, ditolak secara keseluruhan oleh Omori Sitorus SH selaku hakim tunggal PN Rengat.(Jef)