BENGKALIS- Pengadilan Negeri Bengkalis memvonis seumur hidup terhadap Muhammad Rozali (MZ) salah seorang terdakwa dari empat yang membawa 2,9 kilogram sabu, Selasa (24/4/2018).

Terdakwa MZ (20) divonis seumur hidup, sedangkan ketiga rekannya MR (19), RA (21) dan SN (22) divonis 19 tahun kurungan. MZ divonis lebih berat dari tuntutan JPU yang menuntut keempatnya 20 tahun penjara. Ia diduga merupakan otak dari kejahatan narkoba tersebut.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Zia Ul Jannaha SH dan dua anggota Wimmi D. Simarmata SH dan Aulia Fhatma Widhola SH. Sedangkan JPU dari Kejaksaan Negeri Bengkalis Dolly Novaisal dan Handoko.

Hakim berpendapat terdakwa terbukti secara sah melakukan pemufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum melakukan tindak pidana. Terdakwa terbukti bersalah atas penangkapan sabu seberat kurang lebih 2,9 kilogram. MZ divonis bersalah bersama tiga rekannya MR, RA, dan SN merupakan warga Kalimantan Tengah didakwa sesuai dengan Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

''MZ terbukti bersalah sebagai otak pelakunya divonis seumur hidup, sedangkan ketiga rekannya MR, RA, dan SN divonis 19 tahun kurungan,'' ungkap Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bengkalis, Iwan Roy Carles SH didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dolly Novaisal dan Handoko ketika ditemui di PN Bengkalis.

Sebelumnya pada Selasa (14/11/2017) sekitar pukul 10.00 WIB, Polsek Pinggir berhasil mengamankan 4 paket besar narkotika jenis sabu dari dalam satu unit travel Nopol B 1014 GFB jenis minibus Kijang Innova jurusan Pekanbaru - Dumai.

Selain barang bukti dabu seberat kurang lebih 2,9 kilogram, supir dan 4 orang penumpangnya juga turut diamankan saat Operasi Zebra Siak 2017 berlangsung tepat di Jalan Lintas Duri-Pekanbaru, Kilometer 102, Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir, Bengkalis depan Mapolsek Pinggir.