PEKANBARU - Seorang pria berinisial Su alias Andi terpaksa diamankan polisi, setelah melakukan aksi pemerasan terhadap kendaraan yang lewat di Jalur Lintas Riau -Sumatera Utara, Simpang Pemburu Rantau Bais, Kabupaten Rohil. Tersangka ditangkap setelah memalak korban, yang tak lain aparat berwajib.

Pak Andi kehilangan kegarangannya usai ditangkap pihak Polsek Mandau. Namun karena tempat kejadian perkara (TKP) berada di wilayah Rohil, kasus tersebut akhirnya diserahkan ke Polres Rohil untuk penanganan lebih lanjut. Ia disangkakan melakukan tindak pidana pemerasan, dan terpaksa berurusan dengan hukum.

Informasi yang dirangkum GoRiau.com dari kepolisian, Sabtu (16/12/2017), Andi ditangkap setelah memeras aaparat. Kejadiannya bermula ketika polisi tersebut pulang dari tugasnya melewati Jalan Siak Kecil, Kecamatan Mandau. Setibanya di Jalur Lintas Riau -Sumatera Utara, Simpang Pemburu, tiba-tiba pelaku muncul.

Tanpa basa-basi, tersangka langsung memberhentikan mobil yang dikendarai polisi tersebut. Ketika itu Andi diperlengkapi Gancu (Galah berpengait di ujungnya) yang dipakai untuk pekerjaan sawit. Ia kemudian meminta uang kepada korban, sebesar Rp2 ribu.

Ketika itu si polisi sempat menjelaskan kalau mereka hendak kembali/pulang ke Polres Rohil. Namun hal itu tidak digubris Andi, malahan ia memukul mobil tersebut. Tak ingin terjadi keributan, korban pun akhirnya memberikan uang Rp5 ribu, lalu kembali melanjutkan perjalanannya.

Namun belum jauh mobil polisi ini berjalan, pelaku ternyata juga melakukan aksi serupa, dengan memeras kendaraan lain yang ada di belakang. Mengetahui itu, si polisi langsung menghubungi jajaran Polsek Mandau untuk menindaklanjutinya. Di situlah Andi akhirnya ditangkap.

"Yang bersangkutan dan barang buktinya sudah diserahkan ke Polres Rohil kemarin siang. Kasusnya telah ditangani untuk proses pengusutan lebih lanjut," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Guntur Aryo Tejo membenarkan laporan tersebut, Sabtu sore.

Adapun barang bukti yang disita antara lain sebuah Gancu serta uang senilai Rp60 ribu. ***