RENGAT - Jika selama ini PT Ronatama yang beralamat di Dusun Talang Tanjung, Desa Siambul, Kecamatan Batang Gangsal, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, bisa serampangan menggarap kawasan hutan untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit, kini mereka harus berurusan dengan pihak penegak hukum.

Perusahaan itu dituding telah menduduki dan menggarap atau mengelolah kawasan hutan tanpa perizinan yang sah. Hal itu terkuak setelah tim gabungan yang terdiri dari Dinas LHK (Lingkungan Hidup dan Kehutanan) Riau, Kejari Inhu dan Kodim 0302 Inhu melakukan operasi di areal perusahaan tersebut.

Tim operasi gabungan pemberantasan pembalakan liar dan perambahan kawasan hutan Inhu tersebut, dipimpin langsung oleh Agus Suryoko SH MH, selaku Kasi Gakum (Penegakan Hukum) Dinas LHK Provinsi Riau. Penyelidikan dan pemeriksaan lapangan tersebut digelar selama dua hari, Selasa dan Rabu (11-12/4/2017).

Juru bicara tim, Nugroho WP SH, kepada GoRiau.com, Rabu (12/4/2017) menyebutkan, turunnya tim operasi gabungan ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa, ada perusahaan yang menduduki kawasan hutan dan mengolah menjadi kebun sawit tanpa izin.

"Atas laporan itu, kita lakukan investigasi dan penyelidikan serta pemeriksaan lapangan. Benar saja, berdasarkan koordinat yang kita ambil, perusahaan tersebut berada dalam kawasan hutan," sebut juru bicara tim, Nugroho WP SH yang juga Kasi Intelijen Kejari Inhu itu di lokasi.

Adapun status kawasan yang dikuasai dan dikelolah perusahaan PT Ronatama itu adalah, hutan produksi. Namun, dalam penguasaanya, pihak perusahaan tersebut tidak bisa menunjukan izin atau legalitas yang sah. Dalam hal ini izin pelepasan kawasan dari Menteri Kehutanan RI.

"Dengan demikian, PT Ronatama diyakini telah melanggar UU No 18 Tahun 2013 tentang P3H (Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan)," jelas Nugroho.

Ketika dikonfirmasi terkait apakah sudah ada pihak perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara itu, Nugroho, menyatakan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan.

"Rekan-rekan PPNS dari Dinas LHK masih melakukan pemeriksaan. Dan yang diperiksa adalah asisten kebun. Untuk penetapan tersangka, kita tunggu saja hasil pemeriksaannya," pungkas Nugroho.(Jef)