PEKANBARU - Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menargetkan, penanganan perkara Korupsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar Integritas Pekanbaru rampung pada Februari 2018. Bukan gampang, lantaran kasus ini menyeret 18 orang sebagai tersangka.

Dengan begitu, penyidik Tipidsus Kejati Riau pun tengah 'kebut' merampungkan berkas 15 tersangka lainnya yang tersisa, di mana tiga orang sudah ditahan sebelumnya. (Total 18, red). Ini diungkapkan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau Sugeng Riyanta, Kamis (18/1/2018) sore.

Dengan banyaknya tersangka yang diduga terlibat, tentunya harus ada strategi khusus dalam menanganinya. Salah satunya dengan melimpahkan berkas secara bertahap. Tentunya, tiga tersangka yang sudah ditahan sebelumnya diprioritaskan (Dudahulukan) penyelesaiannya.

"Insya Allah, semoga sebelum masa penahanan (Tiga tersangka, red) habis, perkara sudah bisa rampung dan limpah ke pengadilan. Kita akan limpahkan secara bertahap, minimal tiga yang sudah kita tahan ini, dipastikan didahulukan," terang Sugeng Riyanta.

Adapun ketiganya berinisial RM selaku konsultan pengawas, mantan kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Sumber Daya Air (Ciptada) berinisial DAS serta pihak rekanan berinisial YJB. Diduga, ketiga tersangka ini yang secara kasat mata paling bertanggung jawab, yakin Sugeng. "Yang lain itu turut serta saja," bebernya.

Sedangkan berkas dari 15 tersangka lainnya ditargetkan selesai pada Februari 2018 sehingga bisa naik ke tahap penuntutan. "Saya sudah minta tim, target kami Februari harus beres semua, bisa dibawa naik ke penuntutan," pungkas Aspidsus Kejati Riau.

Untuk diketahui, 18 tersangka yang ditetapkan Kejati Riau tersebut, 13 orang diantaranya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) dan sisanya pihak swasta. Selain RTH Tunjuk Ajar Integritas, dugaan Korupsi diduga juga terjadi dalam pembuatan RTH Putri Kaca Mayang, Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru.

Pasca mencuatnya kasus Korupsi 'berjamaah' proyek pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar Integritas Pekanbaru ini, belakangan ternyata sebagian tersangka mulai 'melunak' dengan mengajukan menjadi *Justice Collaborator ke Kejati Riau.

*Justice Collaborator adalah pelaku/tersangka tindak pidana tertentu (Bukan pelaku utama) yang mengakui perbuatannya, dan bersedia menjadi saksi dalam proses peradilan. Justice Collaborator akan menjadi saksi yang juga pelaku/tersangka, namun bekerjasama dengan penegak hukum untuk membongkar suatu perkara, bahkan mengembalikan aset hasil kejahatan Korupsi apabila itu ada pada dirinya.

Kasus tersebut juga sempat menyita perhatian publik, lantaran jumlah tersangkanya mencapai 18 orang. Ditambah pula di area RTH Tunjuk Ajar terdapat tugu (Integritas) yang menjadi simbol anti-korupsi dan sempat diresmikan oleh Ketua KPK saat itu, tepat pada Hari Anti-Korupsi Internasional (HAKI), 9 Desember 2016.

Tugu ini menyimbolkan bahwa Riau berbenah untuk menghilangkan perilaku koruptif. Namun sayang, pembangunan RTH Tunjuk Ajar di mana di dalamnya terdapat Tugu Integritas ini justru diduga diselewengkan. ***