PEKANBARU - Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan, Provinsi Riau, mengamankan sedikitnya 1,7 kilogram daun ganja kering. Narkoba berjumlah besar ini diamankan dalam aksi penyergapan aparat, Rabu (1/2/2017) sore kemarin.

Satu orang terduga pemilik daun Ganja berhasil dibekuk aparat. Ia berinisial Yk (20), warga Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, Riau. Sedangkan seorang lainnya lolos dalam penyergapan polisi.

Terungkapnya kasus peredaran daun Ganja tersebut bermula dari informasi yang diperoleh aparat berwajib, bahwa ada seseorang yang masuk membawa narkoba. Pengintaian pun dilakukan petugas berpakaian preman untuk melacak kebenarannya.

"Kita selidiki dan memang ditemukan orang sesuai ciri-ciri yang sudah dikantongi anggota. Ada dua orang, mereka pakai sepeda motor. Kita buntuti," ungkap Kapolres Pelalawan, AKBP Ari Wibowo kepada GoRiau.com (GoNews Group), Kamis (2/2/2017) pagi.

Tepat di Jalan Lintas Timur, Simpang Payo Atap, Desa Dusun Tua Pangkalan Lesung, tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal dan Intel Polres Pelalawan langsung menyergap keduanya, saat sepeda motor mereka tengah melaju.

Saat itu, kedua orang ini sempat melakukan perlawanan dan berusaha kabur. Untung saja petugas sigap, tas ransel besar yang dipakai Yk berhasil ditarik sehingga ia tak bisa melarikan diri. Di tas inilah petugas menemukan 1,7 kilogram daun Ganja.

"Sedangkan seorang terduga pelaku (yang bawa motor) berhasil melarikan diri ke arah Ukui. Ini masih kita kejar. Sementara untuk Yk berhasil kita tangkap bersama barang bukti daun Ganja yang disimpan dalam ranselnya," sambung Kapolres Pelalawan.

Dalam tas ini, polisi menemukan dua bungkus daun Ganja yang terbungkus plastik hitam dan dilakban. Yk pun tak bisa mengelak lagi. Sore itu juga ia langsung digelandang ke kantor polisi guna dimintai keterangannya soal narkoba tersebut.

"Kita masih dalami, dari mana asal daun Ganja tersebut. Dia (Yk) masih kita proses dan mintai keterangannya," pungkas AKBP Ari Wibowo menjelaskan. ***