BENGKALIS - Sejumlah warga mempertanyakan biaya untuk mengambil plat kendaraan di Kantor Samsat Bengkalis. Sepengetahuan merekaS selama ini untuk mengambl plat kendaraan bermotor tidak dikenakan biaya.

''Saya sudah berkali-kali ganti BM (plat kendaraan bermotor, red) tak pernah bayar. Baru sekali ini bayar, tentu saya heran,'' ujar salah seorang warga, Ari.

Dikatakannya, untuk mengambil plat kendaraan dikenakan biaya bervariasi. Tergantung jenis kendaraan. "Kalau kendaraan bermotor roda dua dikenakan tarif Rp10 ribu sedangkan kendaraan roda empat Rp20 ribu,'' ujarnya.

Dirinya sempat menanyakan kepada petugas, apakah ada aturan baru yang diberlakukan. Kalau memang ada aturannya, tentu sebagai warga yang taat hukum dirinya tidak akan mempersoalkan. ''Namanya saja sudah aturan, tentu harus kita ikuti. Kalau tidak ada aturan, berarti itu pandai-pandai mereka aja,'' katanya.

Warga lainnya, Amir mengakui pelayanan di Samsat Bengkalis sudah cukup bagus. Salah satu indikatornya adalah kecepatan dalam proses pembayaran pajak, asalkan saja semua persyaratan terpenuhi. Yang membuat dirinya kecewa adalah adanya biaya untuk mengambil plat kendaraan.

''Kita minta kepada pihak yang berwenang untuk evaluasi kembalilah. Ibarat pribahasa, jangan sampai gara-gara nila setitik rusak susu sebelanga,'' ujarnya.

Terpisah, Kasat Lantas Polres Bengkalis, AKP Ricky Michael Mandey SIK saat dikonfirmasi, Minggu (22/4/2018), mengaku belum mendapatkan informasi.

''Terima kasih atas informasinya ya, kita tetap komit untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu kalau ada hal-hal seperti ini maka akan segara kita tindak lanjuti dan cross check ke lapangan,'' ujarnya.

Mantan Kasatlantas Polres Inhu ini mengatakan, sampai saat ini tidak ada aturan yang mengharuskan warga membayar untuk mengambil plat kendaraan.

''Namun kondisi di lapangan seperti apa kita belum tahu, jadi tetap kita tindak lanjuti dan kita cross check,'' ujarnya.*** #BENGKALIS