PEKANBARU - Sejarah baru dalam peradilan kasus tindak pidana korupsi terjadi di Riau. Untuk pertama kalinya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menerima kekalahan, setelah ratusan sidang pada kasus berbeda selalu menang. Hari ini, Kamis (23/2/2017), Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau memutuskan Bupati Rohul Non Aktif Suparman divonis bebas terkait kasus dugaan suap APBD Riau.

Sementara itu, terdakwa lainnya, Johar Firdaus sendiri divonis lima tahun enam bulan penjara oleh hakim. Terkait putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mengambil langkah selanjutnya pasca vonis ini.

"Upaya hukum kita Kasasi, kan diberi waktu tujuh hari ini pikir-pikir, dari putusan tersebut banyak yang tidak diambil pertimbangan kita, baik itu pertemuan rapat informal tidak ada dibahas, kita sama-sama dengar tadi," ungkap JPU KPK Tri Anggoro Mukti.

"Untuk vonis bebas terdakwa dua (Suparman, red) kita akan lihat petikan putusannya, hari ini akan kita tunggu petikannya, sambil kita menunggu untuk melakukan upaya hukum atau tidak," katanya.

"Tadi sangat jelas, dalam pertimbangan putusan tidak mengakomodir adanya tuntutan kita terkait tim lobi Informal, itu tidak dibahas, padahal di persidangan jelas, ada saksi (Zukri dan Riki) menjelaskan menyangkut 50/60 hektar, tidak disinggung, termasuk soal mobil," lanjutnya.

"Saat saksi meringankan yang dihadirkan, siapa itu, Noverius kalau tidak salah, perintah Suparman itu terkait anggota DPR yang sudah di PAW karena sebelumnya sudah tersangkut kasus hukum, kan terkait yang purna bakti," ulasnya.

Meski demikian, Jaksa Penuntut Umum dari KPK tetap menghormati putusan hukum tersebut. "Untuk terdakwa satu (Johar Firdaus, red) juga masih kita pertimbangkan," tutupnya diwawancarai GoRiau.com (GoNews Group) usai sidang.

Vonis bebas untuk Suparman ini menjadi catatan tersendiri terkait kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang ditangani oleh KPK khususnya di Provinsi Riau, di mana pertama kali terjadi diperadilan negeri Pekanbaru, Riau. ***