JAKARTA - Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) akhirnya menyegel ruangan pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, yang merupakan lembaga yang memeriksa keuangan pemerintah, setelah sore tadi melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Sekertaris Jenderal (Sekjen) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hendar Ristriawan membenarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyegel ruangan BPK pascaoperasi tangkap tangan (OTT).

''Langsung disegel oleh mereka. Kami juga tidak bisa masuk ke sana sekarang,'' ujarnya saat konferensi pers di gedung BPK, Jalan Gatot Subroto, Jumat (26/5/2017).

Meski begitu Hendar tidak tahu barang bukti atau pun dokumen yang dibawa KPK. Dirinya pun menyerahkan sepenuhnya kepada lembaga antikorupsi tersebut.

''Itu ke KPK tanyanya. Jangan ke saya,'' sambungnya.

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (26/5/2017). Kali ini, OTT menyasar di lingkungan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI.

Operasi itu berkaitan dengan dugaan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes) oleh BPK RI.

Informasi yang dihimpun, tim Satuan Tugas KPK mengamankan Auditor Utama BPK. Tak hanya itu, KPK juga mengamankan tujuh pihak lainnya.

Hingga saat ini, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan akan melakukan pemeriksaan selama 1X24 jam terhadap oknum tersebut.

''Namun tentu kami harus melakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Ada waktu maksimal 1 x 24 jam,'' kata Febri. ***