PANGKALANKERINCI - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pelalawan, Riau, berikan keringanan kepada masyarakat yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), lantaran terbentur dengan persyaratan.

Menurut Kepala Disdukcapil Pelalawan, Syafrudin, Rabu (24/8/2016), kekurangan persyaratan bisa digantikan dengan mengisi formulir Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) yang disediakan pihaknya.

Diterangkannya, SPTJM dikeluarkan sebagai pengganti persyaratan surat pindah atau untuk keperluan pengurusan Akte Kelahiran anak. Sehingga tidak ada lagi kendala dalam mengurus e-KTP.

"Kita sudah siapkan SPTJM yang bisa diambil sebagai syarat pengganti surat pindah dan selanjutnya bisa mengambil formulir di kelurahan setempat dengan melampirkan SPTJM tersebut," terang Syafrudin.

Menurutnya, SPTJM dikeluarkan dan diberikan kepada warga yang membutuhkan untuk keperluan pembuatan data kependudukan yang sah. "SPTJM diberikan hanya kepada warga yang memiliki domisili jelas," tegasnya.

Mengingat batas akhir pemberlakuan sanksi bagi warga yang tidak memiliki e-KTP sampai akhir September, diharapkan SPTJM bisa dimanfaatkan warga untuk segera mungkin mengurus e-KTP nya.

"Disdukcapil telah memberikan keringanan untuk mendapatkan e-KTP. Dengan sisa waktu sebulan ini, diharapkan masyarakat yang belum memiliki e-KTP bisa segera mengurusnya," pungkas Syafrudin, kepada GoRiau.com.(***)