PEKANBARU - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau akan segera menggelar pertemuan dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dan pemerintah kabupaten/kota untuk menindaklanjuti kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 naik 8,03 persen dari UMP 2018.

Kepala Disnakertrans Riau, Rasidin Siregar mengatakan, bahwa kenaikan UMP 2019 sebesar 8,03 persen tersebut ditegaskan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8.240/M-Naker/PHI9SK-Upah/X/2018 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2018 per tanggal 15 Oktober 2018.

"Besok kami mau rapat dengan BPS. Yang jelas kita pedomani kenaikan 8,03 persen berdasarkan inflasi tersebut," kata Rasidin di Pekanbaru, Rabu (17/10/2018).

Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 44 Ayat 1 dan 2 PP Nomor 78 Tahun 2015, peningkatan nilai UMP tersebut berdasarkan formula penambahan dari pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) dan data inflasi nasional.

"Kami yang jelas ikut pusat, formulanya ikut PP 78 Tahun 2015 itu. Tidak ada masalah sejauh ini. Saya kira selama ini, saya memberikan gambaran dengan jelas ke daerah dan mereka jarang protes," tuturnya.

Seperti diketahui, selain soal perhitungan besaran kenaikan, di dalam SE tersebut juga memuat soal sanksi yang akan dikenakan oleh para kepala daerah yang tidak menetapkan kenaikan UMP-nya sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah. ***