PEKANBARU - Kasus temuan alat hisap sabu (bong), plastik sisa sabu serta papan bertuliskan 'Dilarang Keras Nyabu Disini' yang ditemukan di ruang kontrol AC, lantai tiga gedung DPRD Riau, Rabu (14/9/2016) lalu masih terus diusut.

Untuk memastikan jika bong dan plastik sisa sabu tersebut pernah digunakan, dalam waktu dekat pihak Satuan Reserse (Satres) Narkoba Porlesta Pekanbaru akan mengirimkan sampel temuan ke Laboratorium Medan.

"Rencananya, besok kita kirimkan ke Labor, bersama dengan beberapa sampel dari LP (Laporan Polisi) lainnya," kata Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Iwan Lesmana Riza SH MH saat dikonfirmasi GoRiau.com (GoNews Grup) melalui selularnya, Kamis (29/9/2016) siang.

"Kita tunggu hasil ujinya, apa benar sisa di plastik dan bong itu mengandung methampethamine (sabu) atau tidak. Karena dugaan kita, barang bukti yang ditemukan itu ulah orang iseng," sambungnya.

Sebelumnya, puluhan personel Satres Narkoba Polresta Pekanbaru berpakaian sipil yang dipimpin langsung Kompol Iwan Lesmana Riza SH MH, menggeruduk gedung DPRD Riau, Rabu (14/9/2016) lalu, karena diduga di salah satu ruangan kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba.

Hasilnya, Polisi menemukan sebuah alat hisap sabu (bong), plastik sisa pembungkus sabu dan sebuah papan yang bertuliskan 'Dilarang Keras Nyabu Disini'. Saat ini pihak Kepolisian masih melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap pelakunya.***