RENGAT - Setelah melakukan pengintaian selama beberapa jam, Satres Narkoba Polres Indragiri Hulu, Riau kembali berhasil menciduk dua komplotan pengedar narkoba antar kecamatan yang kerap beroperasi di daerah itu.

Kedua tersangka itu diketahui berinisial, HH (34) dan HK (32), warga Desa Buluh Rampai Kecamatan Seberida. Penangkapan tersangka, dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Inhu, AKP Zainal Arifin SH MH.

Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting melalui PS Paur Humas Polres Inhu, Brigadir Misran AH, kepada GoRiau.com via selularnya mengaku, penangkapan terhadap kedua tersangka itu dilakukan pada, Rabu (14/11/2018).

Dikatakan Misran, para tersangka itu ditangkap saat hendak melakukan transaksi di areal kebun kelapa sawit warga.

"Awalnya, tersangka berjumlah tiga orang. Namun, saat diamankan satu diantaranya berhasil melarikan diri dan masih dalam pengejaran petugas", ujar Misran.

Dari penangkapan itu, petugas berhasil menyita 1 tas sandang yang berisikan 4 bungkus narkoba jenis sabu. Saat diinterogasi, tersangka HH mengaku bahwa barang haram itu merupakan miliknya, sedangkan HK merupakan orang suruhan dirinya.

"Selain 4 bungkus sabu seberat 19,20 gram, petugas juga mengamankan 1 unut timbangan elektrik, 1 unit ponsel, 2 plastik pembungkus, dan uang tunai sebesar Rp550.000", tutur Misran.

Masih kata Misran, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini kedua tersangka telah diamankan di sel tahanan Polres Inhu.

"Kedua tersangka itu kita jerat dengan UU RI NO 35 Tahun 2009, pasal 112 dan 114 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara", pungkas Misran.***