JAKARTA - Kasus hukum yang melibatkan anggota DPR RI dari Fraksi PDIP yaitu Marinus Gea yang juga Ketua Umum salah satu Organisasi Besar masyarakat Nias dan Ketua DPD Taruna Merah Putih - Banten salah satu sayap partai PDIP. Bermula ketika Marinus Gea membeli dua bidang tanah seluas 11.592 M2 kepada ibu Roslina Hulu (ibu rumah tangga).

Dugaan penipuan ini baru diketahui oleh ibu Roslina Hulu ketika sertifikat hak milik sudah atas nama Marinus Gea. Pada saat tanda-tangan akta jual beli (AJB) Marinus Gea belum membayar sama sekali kepada ibu Roslina Hulu. Kemudian Marinus Gea berjanji membayar setelah Sertifikat Hak Milik balik nama atas nama dia.

Finsen Mendrofa, Pengacara Roslina Hulu siang ini mendatangi Kantor Bareskrim Polri yang beralamat di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Selasa (28/2). Kedatangan ini membuat laporan polisi (LP) terkait dugaan penipuan yg dilalukan oleh Anggota DPR dari Fraksi PDIP Marinus Gea senilai 1 Miliyar.

"Awalnya saat Bu Roslina Hulu ini Menjual tanahnya kepada Anggota Dewan di Pulau Nias, tanahnya seluas 11.592 M2, harganya 100 ribu per meter. Saat mereka tanda tangan, belum ada pembayaran sama sekali oleh anggota dewan itu," ujar Finsen di Gedung Bareskrim Polri.

Modus dugaan penipuan ini tidak pernah diduga akan terjadi oleh ibu Roslina Hulu, terlebih Marinus Gea Anggota DPR RI dan juga Ketua Umum DPP Himpunan Masyarakat Nias Indonesia (HIMNI).

Namun ketika Sertifikat Hak Milik sudah atas nama Marinus Gea, kemudian ditagih untuk melunaskan sisa pembayaran tersebut, berbagai alasan diungkapkan dan sudah 6 bulan sejak balik nama belum dilunaskan oleh Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP ini.

"Setelah tiga hari tanda-tangan dibayarkan melalui rekening 200 juta rupiah. Setelah ini balik nama, kemudian ditagih, kurang lebih 950 juta ditagih terus menerus, belum dibayarkan hingga sekarang. Kita sudah mensomasi Marinus Gea bahkan dia menantang untuk digulirkan secara korban," ungkap Finsen.

Banyak tekanan psikologi yang dirasakan oleh ibu Roslina Hulu, padahal uang hasil jual tanah tersebut digunakan untuk biaya hidup hari tua bu Roslina Hulu. "Dugaan kami, Ada keinginan untuk menguasai tanah ini, dengan melakukan penipuan terhadap ibu ini, suaminya pendeta," lanjutnya.

Kuasa Hukum Roslina Hulu menekankan untuk diselesaikan secara kekeluargaan. Pihaknya juga akan melaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan termasuk ke DPP PDIP.

Kuasa hukum Roslina menjelaskan alasannya melapor di Jakarta bukan di Nias karena satu bulan lalu ada dua orang anggota dari Polres Nias ke rumah Roslina dengan melakukan wawancara. Seakan-akan mengintimidasi, tanpa laporan polisi. Cuma atas perintah kapolres nias.

"Karena ibu ini polos dan kuasa hukumnya ada di Jakarta, jadi diberitahukan ke kita semuanya. Kalau dilaporkan di nias tidak objektif ya," tambahnya.

Roslina berharap kasus ini segera diselesaikan oleh pihak kepolisian. "Saya mau upaya masalah ini secepatnya selesai, tidak perlu muluk-muluk," jelasnya. ***