SOLO - Tersangka kasus pencabulan, Gardemo Bola Permadi Defid Trianto (18), akhirnya menikahi korbannya, AS (16). Akad nikah berlangsung di Masjid An Nur yang terletak di dalam kompleks Mapolresta Solo, Selasa (21/2/2017).

Sekitar pukul 13.30 WIB, Gardemo yang berasal dari Jajar, Laweyan, Solo, itu dikeluarkan dari ruang tahanan Mapolresta. Dia kemudian mengganti seragam tahanannya dengan setelan kemeja.

Setelah itu, Gardemo diantar ke dalam masjid. Mempelai wanita yang mengenakan kebaya putih beserta keluarga besar dua pengantin telah menunggu.

Gardemo beserta AS kemudian duduk di hadapan penghulu.Tersangka mengucapkan ijab kabul serta menyerahkan mas kawin seperangkat alat salat dan memasangkan cincin emas ke jari istrinya.

Usai prosesi penikahan, tidak ada acara bulan madu. Pengantin pria harus kembali ke dalam sel tahanan.

Ayah Gerdemo, Sujamto (59) mengatakan, penikahan terlaksana setelah ada kesepakatan antara keluarga pihak laki-laki dan perempuan.

Langkah ini juga sebagai bentuk pertanggungjawaban keluarga pengantin pria yang sebelumnya berbuat cabul kepada mempelai perempuan.

"Intinya kami sudah membicarakan hal ini dengan keluarga besar. Dari pihak perempuan juga merespons baik dan bersedia anaknya dinikahi."

"Keluarga perempuan sudah mencabut laporannya sehingga kami harap anak kami dapat ditangguhkan masa tahanannya," harap Sujamto.

Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Agus Puryadi, mengatakan setiap tahanan juga memiliki hak untuk melangsungkan pernikahan.

"Asal (pernikahan) masih dilaksanakan di kawasan Mapolresta Solo, masih bisa. Kami hanya memfasilitasi tempat, sedangkan administrasi diurus keluarga," ujar Kompol Agus.

Bagaimana keinginan keluarga Gardemo yang ingin status tahanan tersangka ditangguhkan?

Agus mengatakan proses hukum tetap akan berlangsung. Berkas hukumnya dinyatakan lengkap atau P21 dan sudah dilimpahkan ke Kejaksanaan Negeri (Kejari) Solo.

"Proses hukum tetap berlanjut, keputusan berada di tangan hakim. Semoga dengan adanya surat nikah ini bisa menjadi rekomendasi hakim dalam mengambil putusan di pengadilan," tandasnya.

Gardemo berkenalan dengan AS sejak dua tahun lalu. Keduanya akhirnya berpacaran, kemudian beberapa kali melakukan hubungan intim di rumah tersangka.

Ulah kebablasan tersebut membuat AS hamil. Kehamilan tersebut membuat orangtua korban syok lantaran anaknya masih di bawah umur dan berstatus pelajar.

Mereka mempolisikan Gardemo atas perbuatan tersebut. Tersangka dijerat Pasal 81 ayat 2 UUU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (tnc)