SELATPANJANG - Saat Rakor berlangsung, sempat terjadi perdebatan yang cukup alot terkait izin permainan ketangkasan di Jalan Teladan Selatpanjang yang terindikasi dan berorientasi pada praktik judi.

Soalnya Pemkab Kepulauan Meranti melalui Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu telah mengeluarkan izin operasi tertanggal 14 Agustus tahun 2018 lalu.

Dikeluarkannya izin itu menurut Drs Syamsuddin MSi yang menjabat Plh Kepala Badan Penanaman Modal, telah sesuai dengan prosedur.

Dimana pengusaha yang bersangkutan telah memenuhi semua persyaratan. Mulai dari rekomendasi lingkungan RT/ RW, lurah, camat serta Dinas Pariwisata. Termasuk dari LAMR Meranti dan MUI. Selain itu, diperkuat dengan surat pernyataan tidak melakukan praktik judi atau melanggar hukum dalam operasinya.

"Mereka mengaku usaha yang dibuka adalah permainan keluarga. Semua persyaratan dan rekomendasi sudah terpenuhi. Jika kami tolak mengeluarkan izinnya maka Pemda bisa di PTUN," aku Syamsuddin. ***