PEKANBARU - Masih melakukan pendalaman terkait kasus peredaran narkoba yang menjerat seorang oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Riau, DZ alias Jul (32) yang ditangkap Minggu (28/8/2016) lalu. Terungkap jika pelaku merupakan kaki tangan seorang bandar yang diketahui sebagai warga binaan.

"Setelah kita lakukan pemeriksaan, pelaku mengaku jika 26 butir pil ekstasi dan lima paket sabu miliknya itu diperoleh dari seorang bandar yang saat ini berstatus sebagai warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bangkinang, Kampar," ungkap Kanit Reskrim Polsek Payung Sekaki, Iptu EJ Manullang, Rabu (31/8/2016).

"Pengakuannya (Jul) hanya kurir, tapi kita akan kembangkan lagi sejauh mana keterlibatannya. Sedangkan untuk bandarnya, kita akan koordinasi dengan pihak Lapas Bangkinang," tambahnya.

Sebelumnya, seorang oknum Satpol PP Provinsi Riau, DZ alias Jul dibekuk tim opsnal Polsek Payung Sekaki, Minggu (28/8/2016) sekitar pukul 15.30 WIB saat berada di jalan Ababil, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru saat dipergoki membuang kotak rokok yang berisi 25 butir pil ekstasi.

Selain itu, di rumah pelaku, petugas kembali menemukan lima paket sabu dan sebutir pil ekstasi, timbangan digital serta ratusan plastik pembungkus sabu. Oknum tersebut diduga merupakan sindikat jaringan narkoba yang dikendalikan dari Lapas Bangkinang, Kampar.***