JAKARTA - Dewan Pers menilai wartawan Metro TV Hilman Mattauch diduga telah melanggar kode etik profesi secara serius. Hal ini terjadi dikarenakan Hilman berada satu mobil bersama Ketua Umum Golkar Setya Novanto pada saat Novanto sedang diburu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Pada prinsipnya Dewan Pers tidak bisa membiarkan, termasuk kemungkinan bisa jadi pelanggaran berat itu. Itu kan semacam (diduga) melindungi orang yang sedang diburu dan ini termasuk pelanggaran kode etik serius," kata Wakil Ketua Dewan Pers Ahmad Djauhar seperti dikutip GoNews.co dari Okezone, Minggu (19/11/2017).

Djauhar mengatakan, Dewan Pers melalui tim etik akan mengkaji dugaan pelanggaran yang dilakukan Hilman, khususnya keberadaan dia yang pada saat itu semobil dengan Setya Novanto hingga terjadinya insiden kecelakaan menabrak tiang listrik.

"Kalau memang (ada) pelanggaran serius ya harus ada sanksi," ucapnya.

Djauhar menambahkan, hingga kini pihaknya belum berkomunikasi dengan Metro TV selaku media tempat Hilman bekerja. Selain itu, ia juga mempertanyakan apakah Hilman sudah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) atau belum.

Pasalnya, bilamana dia sudah mengikuti UKW, Hilman tak mungkin berbuat seberani demikian. "Yang bersangkutan akan dicek, apakah sudah mengikuti UKW (atau belum). Kalau dia misalnya sudah UKW ya kita mempertanyakan, apakah dia nggak baca kode etik itu lho, (diduga) melindungi tersangka itu merupakan pelanggaran serius," tuturnya.

Dewan Pers, kata dia, akan mempertanyakan apakah yang dilakukan Hilman tersebut merupakan sebuah kesengajaan atau tidak. Apalagi pada saat peristiwa kecelakaan terjadi Hilman diketahui menjadi sopir Setya Novanto.

"Kita belum tahu intensinya, pelanggara etik harys ditanya orangnya seperti apa, apakah dia ada kesengajaan menyembunyikan. Kan dia menyopiri tersangka kelas kakap. Itu patut dipertanyakan," tandas Djauhar.

Senada dengan Djauhar, anggota Dewan Pers lainnya, Ratna Komala mengatakan pihaknya akan memproses Hilman setelah ada aduan yang masuk ke Dewan Pers.

"Iya, berdasarkan siaran Pers IJTI, lalu juga IJTI dan AJI akan melaporkan kepada Dewan Pers pelanggaran etika berat oleh Hilman.(Diperiksa) setelah ada aduan," pungkas Ratna mengakhiri.***