TELUKKUANTAN - Untuk instansi pemerintahan, BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya menjadi hak pegawai kontrak. Tapi, bupati dan wakil bupati serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

"Bupati, wakil bupati dan anggota DPRD bukan PNS, makanya mereka berhak mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan," ujar Kajari Kuansing, Jufri, SH, MH kepada GoRiau.com, Rabu (28/9/2016) siang di ruang kerjanya.

Menurut Jufri, sudah kewajiban pemerintah untuk mendaftarkan bupati, wakil bupati serta anggota DPRD sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Aturannya jelas, ada undang-undang yang mengatur regulasi ini, yakni undang-undang nomor 24 tahun 2011," ujar Jufri.

"Kabarnya, Yopi selaku Bupati Inhu sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Itu kan bagus, memberi contoh dan kepala daerah lain harus mencontohnya," pungkas Jufri.

Jufri pun telah menyampaikan langsung kepada Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja (Disosnaker) Kuansing mengenai kewajiban pemerintah untuk mengikutsertakan bupati, wakil bupati dan anggota DPRD serta pegawai kontrak sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Ini akan kami sampaikan ke bupati," ujar Kepala Disosnaker Kuansing, Muharlius secara terpisah.***