TELUKKUANTAN - Seluruh perusahaan di Kuantan Singingi (Kuansing), Riau ditekankan untuk mendaftarkan karyawannya sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), khususnya BPJS Ketenagakerjaan.

"Jika tidak, akan kami bubarkan. Kami berhak untuk membubarkan sebuah perusahaan dengan mekanisme mengajukan gugatan ke pengadilan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing, Jufri, SH, MH kepada GoRiau.com, Kamis (29/9/2016) di Telukkuantan.

Sesuai dengan undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS, setiap perusahaan wajib mengikutsertakan karyawannya sebagai peserta BPJS.

"Artinya, kalau mereka tidak mengikutsertakan sebagai peserta BPJS, mereka melawan hukum. Sanksinya, ya bisa dibubarkan sesuai perintah undang-undang," jelas Jufri yang didampingi Kasi Datun, Effendi Zarkassy.

Setelah adanya 'memorandum of understanding' (MoU) antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejari Kuansing, Jufri akan intensif dalam mengawasi pelaksanaan UU nomor 24 tahun 2011.

"Kita sudah minta data perusahaan mana yang belum daftarkan karyawannya. Dari sini nanti kita bisa lihat, mana perusahaan yang tidak," tutur Jufri.

Sebelum adanya penindakan, Jufri meminta perusahaan memiliki kesadaran untuk memberikan hak karyawan, yakni peserta BPJS.***