PANGKALANKERINCI - Satpol PP Pelalawan mengimbau kepada seluruh rumah makan, restoran dan warung makan agar menutup kegiatan berjualan di siang hari selama pelaksanaan ibadah puasa dan mulai buka pada pukul 19.000 WIB.

Dikatakan Kasatpol PP dan Damkar Pelalawan, H Abu Bakar, Jumat (19/5/2017), surat imbauan itu disampaikan dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan 1438 H.

"Tempat hiburan umum seperti karaoke, bilyar, panti pijat dan kafe dan sejenisnya agar menutup kegiatan selama Ramadan agar tidak menimbulkan keresahan bagi masyarakat," tegasnya.

Dikatakan Abu Bakar lagi, selain itu pihaknya juga mengimbau usaha warnet, tempat hiburan ataupun rental Play Station (PS) agar menutup usaha mulai pukul 18.00-21.00 WIB demi kelancaran salat Tarawih.

"Kita juga melarang adanya produksi, memperdagangkan, membakar dan menyembunyikan petasan atau mercon," sebutnya.

Abu Bakar menambahkan, Satpol PP juga mengimbau mengatur sebaik-baiknya kegiatan jenis usaha seperti rumah makan, tempat rekreasi, penginapan dan hotel agar selektif dalam menerima tamu.

"Kita juga mengimbau Pedagang Kaki Lima (PKL) dan sejenisnya dilarang berjualan sepanjang trotoar dan jalur hijau agar tidak menggangu ketertiban pengguna jalan dan lalu lintas," pungkasnya, kepada GoRiau.com (GoNews Group).***