TELUKKUANTAN - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau menyatakan kebun kelapa sawit milik H. Halim berada di luar kawasan hutan lindung Bukit Betabuh.

"Itu masuk dalam kawasan areal penggunaan lainnya," ujar Kabid Pengukuran BPN Kuansing, Seven Reno saat jumpa pers bersama Wakil Bupati Kuansing, Halim beberapa waktu lalu.

"Hal itu mengacu pada Perda nomor 10 tahun 1994 tentang RTRW Riau. Tapi, Perda ini sudah mati, namun belum ada pengganti. Makanya kita tetap mengacu ke situ," beber Seven.

Pernyataan Seven Reno tersebut menuai kecaman dari masyarakat, terutama wakil rakyat yang duduk di DPRD Kuansing. Mereka menilai, pernyataan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum.

"Perlu dipertanyakan, apakah ini pernyataan resmi dari BPN atau oknum-nya saja. Saya heran, kenapa beliau yang kebakaran jenggot, ada apa?" ujar Musliadi, SAg, Jumat (30/9/2016).

Menurut Musliadi, seharusnya BPN menyampaikan hal tersebut dalam persidangan. Sebab, jika sekarang diungkapkan ke media massa, itu tidak akan mengubah apa pun. "Malahan, ini merusak tatanan masyarakat. Anehnya, dia berani bilang ada sertifikat. Ada apa?"

"Kita hormati proses yang berlangsung, Halim melakukan banding di PT, itu hak dia dan kita hormati. Tapi, kenapa BPN yang kebakaran jenggot?" ujar Musliadi.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, PN Rengat memvonis H. Halim alias Aliang yang kini menjabat sebagai Bupati Kuansing bersalah atas perambahan hutan lindung Bukit Betabuh di Cengar, Kuantan Mudik. Ia diperintahkan untuk menebang kebun sawitnya dan mengembalikan fungsi hutan.***