PEKANBARU - Petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Rabu (25/5/2016) kembali menertibkan sejumlah baleho, spanduk dan sejenisnya yang pemasangannya ditenggarai melanggar peraturan daerah (Perda).

Penertiban tersebut dilakukan dengan cara mencopot baleho dan spanduk, di mana mayoritasnya adalah iklan sekolah/kampus, iklan rokok dan ada juga foto diri dari para calon yang maju pada pemilihan walikota mendatang, yang dipasang di dekat trotoar, tiang listrik bahkan di pohon-pohon.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian menyebutkan, penertiban itu hampir menyeluruh dilakukan, dengan lokasi Jalan Sam Ratulangi, Jalan M Yamin, Soekarno Hatta, Simpang Nangka, Jalan Achmad Yani dan Jalan Riau.

"Penertiban ini dilakukan karena baleho dan spanduk tersebut dipasang tanpa izin dan melanggar Perda, bahkan posisi (letaknya, red) tidak sesuai ketentuan (menyalahi aturan)," ujar Zulfahmi. "Selagi masih ada saja, maka kita akan terus tertibkan, bila perlu setiap hari," pertegasnya, Rabu sore, di Pekanbaru.

Benar saja, spanduk dan baleho itu kebanyakan dipasang tidak pada tempat yang semestinya, bahkan ada pula yang menganggu pandangan para pengendara. Lalu juga ada yang dipasang asal-asalan di tiang listrik sehingga merusak pemandangan.

Petugas bahkan mendapati spanduk yang ditancapkan di batang pohon. Adapula yang kondisinya sudah miring dan semrawut. Dalam aksi ini, petugas Satpol PP mendapat sedikit kesulitan, terutama baleho yang dipasang cukup tinggi. Tak ayal membuat petugas harus kerja ekstra dengan memanjat pohon dan bertumpu pada rekan lainnya. ***/had