PEKANBARU - Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis, Provinsi Riau terus mendalami penyidikan pasca terungkapnya penyelundupan 89 ekor hewan Trenggiling yang rencananya bakal dibawa ke Negara Malaysia.

Penyidikan tersebut untuk melacak siapa pemasok hewan dilindungi tersebut. Kuat dugaan, ada jaringan besar selaku pemasok di balik penyelundupan hewan bernama latin Manis Javanica ini.

Bahkan pula, mencuat dugaan kalau hewan Trenggiling yang diselundupkan tersebut dipakai sisiknya untuk bahan pencampur Narkotika jenis Sabu-sabu. Polisi setempat masih mendalami soal yang satu ini.

Untuk mengungkap dugaan tersebut, tentunya polisi harus memburu siapa dalang di balik kasus penyelundupan itu. Sejauh ini Polres Bengkalis sudah menetapkan satu orang sebagai buronan berinisial HE.

Baca Juga: Terlibat Perdagangan Hewan Dilindungi, Warga Bengkalis Jadi Buronan Polisi

HE diduga selaku pihak yang ditenggarai sebagai penampung hewan ini. Di luar HE, polisi juga sudah mengamankan empat orang yang ditugasi sebagai pengantar Trenggiling tersebut.

Baca Juga: Berawal dari Aroma Busuk, Polisi Bengkalis Gagalkan Penyelundupan 89 Ekor Trenggiling ke Malaysia

"Pengakuannya mereka ini diupah untuk mengantarkan. Tidak tahu/tidak kenal dengan siapa yang menyuruh," ungkap Kapolres Bengkalis, AKBP Hadi Wicaksono saat berbincang dengan GoRiau.com (GoNews Group), Selasa (14/2/2017) sore.

Pihaknya, sambung Hadi Wicaksono, juga mendalami soal dugaan kalau hewan Trenggiling ini diselundupkan untuk selanjutnya dimanfaatkan sisiknya sebagai bahan pencampur Narkotika jenis sabu.

"Itu masih kita dalami. Kita belum bisa memastikan, sebab empat orang yang diamankan tersebut mengaku tidak tahu untuk apa (Trenggiling, red) ini, mereka hanya disuruh mengantarkan saja," ungkap dia.

Merujuk dari beberapa kasus penyelundupan Trenggiling di Indonesia diketahui kalau hewan dilindungi ini bernilai jual tinggi. Trenggiling dibantai untuk diambil sisiknya diduga sebagai bahan pencampur Sabu-sabu.

Bahkan salah seorang pakar lingkungan hidup dan kesehatan Universitas Riau, Ariful Amri seperti yang dikutip dari Antaranews.com pernah mengungkapkan, sisik Trenggiling mengandung zat aktif Tramadol HCL yang merupakan partikel pengikat zat yang terdapat pada Psikotropika jenis Sabu.

Pasca digagalkannya penyelundupan Trenggiling ini, Polres Bengkalis sudah berkoordinasi dengan BBKSDA Riau. 80 ekor Trenggiling diserahkan ke BBKSDA untuk dilepas kembali ke alam liar, di Taman Nasional Zamrud, Kecamatan Dayun Kabupaten Siak.

Sedangkan sembilan ekor lagi sudah mati dan dimusnahkan dengan cara dibakar. Pemusnahan tersebut dilakukan Selasa (14/2/2017) siang tadi, di halaman belakang Mapolres Bengkalis. ***