BAGANSIAPIAPI - Pengemudi becak di Bagansiapiapi mengharapkan pemerintah melindungi profesi mereka dengan merancang peraturan daerah. Karena hingga saat ini, belum ada aturan jelas terkait tarif serta standard perlengkapan yang digunakan pengemudi becak dalam menjalankan tugas mereka.

''Kita sangat menyayangkan belum ada aturan resmi untuk menerbitkan Perda yang berhubungan dengan moda transportasi tradisional. Kita sangat apresiasi kepada Jogja dan Palembang yang pemerintahnya sudah mengeluarkan perda untuk melindungi pengemudi becak,'' kata Ketua Ikatan Pengemudi Becak Bagansiapiapi, Kamel pada hari Rabu (31/8/2016).

Kamel mengungkapkan, keluhan para pengemudi becak motor (Bentor) dan becak dayung seakan sudah mengkristal mengingat minimnya peran pemerintah untuk memberdayakan keberadaan mereka. Tambahan lagi, pendapatan yang mereka peroleh sangat menurun drastis sehingga banyak diantara pengemudi nyambi cari pekerjaan lain untuk bertahan hidup.

Sementara itu, Plt Kadis Perhubungan, Rahmatul Zamri mengatakan, Dishub akan berupaya untuk menyesuaikan kondisi kota dengan angkutan publik. Jika di Pilipina ada transportasi lokal dengan menggunakan tenaga baterai, tidak ada salahnya jika ada transportasi lokal diterapkan juga di Bagansiapiapi.

''Itu tergantung kearifan lokal. Bisa saja transportasi becak kita berdayakan untuk dijadikan transportasi publik di Bagansiapiapi melalui program Subsidi," ucapnya.

Bahkan Rahmatul mengemukakan, terminal di Bagan Punak yang selama ini merupakan bagian dari tambahan pendapatan para pengemudi becak, bisa saja diaktifkan kembali dengan catatan harus ada jaminan agar penumpang tidak dirugikan.

''Kalau masuk terminal harus aman. Atau kita panggil dulu seluruh pemilik travel di Bagansiapiapi agar tidak terjadi konflik nantinya,'' ujar Rahmatul.

Terpisah, ketua Tim Penilai WTN Departemen perhubungan RI, Endi mengatakan, transportasi becak tidak termasuk dalam amanat undang undang. Untuk itu, perlu ada aturan khusus untuk melindungi mereka. Yang penting, ada komunikasi baik antara pemerintah dan DPRD tentang transportasi yang cocok didaerah tersebut. ***