PEKANBARU - Implementasi Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 membuat Dinas Pertambangan Energi Sumber Daya Mineral kabupaten/kota harus mengalihkan seluruh kewenangannya kepada Provinsi. Saat ini, pengalihan personel, pembiayaan, peralatan, dan dokumen (P3D), terutama urusan administrasi peralihan status kepegawaian dari daerah ke Provinsi Riau tengah dimatangkan.

"Kabupaten dan kota tidak lagi memiliki kewenangan untuk urusan energi sumber daya mineral, semuanya dialihkan ke provinsi. Makanya terjadi P3D dari daerah ke provinsi," ungkap Kepala Dinas Pertambangan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Riau, Syahrial Abdi kepada GoRiau.com di Pekanbaru, Senin (26/9/2016).

Ada pun, jumlah pegawai negeri sipil (PNS) ESDM di kabupaten/kota yang akan dialihkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau ada 105 orang. Yang mana, 64 orang diantaranya memiliki kompetensi teknis sesuai dengan yang dibutuhkan Distamben Riau. Diantaranya, berijazah elektro, biologi, pertambangan dan sisanya humaniora.

"Data telah diverifikasi oleh BKD antar Sekda kabupaten dan kota masing-masing. Selain itu, ada juga 19 orang kabupaten dan provinsi yang akan dipindahkan ke pusat yaitu Inspektur tambang dan migas," tuturnya. ***