PEKANBARU - Gubernur Riau H Arsyadjuliandi Rachman mengumpulkan seluruh bupati dan walikotanya untuk mengikuti rapat koordinasi atas implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

"Kita perlu memperhatikan aspek-aspek daerah dalam pengalihan kewenangan. Ini paling lambat 2 Oktober 2016," ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Ahmad Hijazi saat memberikan kata sambutan dalam rapat koordinasi Penyerahan Personil, Sarana Prasarana dan Dokumen (P2D) di Balai Serindit, Gedung Daerah Provinsi Riau, Kamis (29/9/2016).

Dengan adanya pelimpahan kewenangan ini, pemerintah provinsi dianggap penting untuk menjalankan fungsi penyelamatan dokumen, arsip dan invetarisir aset. Terutama bagi aset-aset daerah yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Riau dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Sesungguhnya implementasi dari adanya P2D ini untuk peningkatan pelayanan itu sendiri. Sehingga, kita perlu menjalankan tugas dan fungsi kewenangan ini dengan sebaik mungkin," tuturnya. ***