RENGAT - Seorang terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penjaualan tanah negara di Desa Ususl, Kecamatan Batang Gangsal, Indragiri Hulu, Riau meninggal dunia.

Terdakwa Satar Hakim (51), meninggal dunia saat dalam perawatan medis di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Selasa (30/1/2018) sekira pukul 15.30 WIB.

"Benar, terdakwa meninggal saat dalam perawatan medis di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru karena menderita sakit," kata Kajari Inhu, Supardi SH melalui Kasi Pidsus Ostar Al Pansri SH menjawab GoRiau.com, Selasa (30/1/2018) di kantornya.

Dikatakan Ostar, terdakwa sebelumnya ditahan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru untuk menjalani proses hukum. Dan sesuai jadwal, besok Rabu (31/1/2018) terdakwa akan menjalani sidang tuntutan.

"Sesuai jadwal, besok terdakwa akan menjalani sidang tuntutan di PN Tipikor Pekanbaru. Karena sudah meninggal, maka proses hukum terdakwa secara otomatis kita hentikan," sebut Ostar.

Masih kata mantan Kasi Pidsus Kejari Kampar itu, terdakwa itu mulai sakit saat dlam rutan sejak hari, Jumat (26/1/2018). Sesuai diaknosa pihak kesehatan Rutan, terdakwa menderita sesak napas dan darag tinggi.

Atas hal itu, terhadap terdakwa langsung dilakukan perawatan di RSUD Arifin Achmad. Namun demikian, selama dalam perawatan, kondisi kesehatan terdakwa terus menurun dan mengalami sakit komplikasi.

Dan berdasarkan diaknosa rumah sakit, terdakwa juga menglami Stroke Helemornagic (pecah pembuluh darah), sehingga terdakwa tidak sadarkan diri hingga pada akhirnya meninggal dunia pada pukul 15.30 WiB, jelas Ostar.

"Dan atas meninggalnyaterdakwa itu, kita dari Kejari Inhu sudah mengurus semua administrasi di rumh sakit, termasuk ambulan untuk membawa jenazah korban sebelum diserhkan kepada pihak keluarga di Kecamatan Seberida Inhu," pungkas Ostar menerangkan.(Jef)