PEKANBARU - 15 orang polisi dari Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau kini terancam masuk penjara alias dipidanakan serta disanksi kode etik, buntut dari tewasnya Apriadi Pratama usai ditangkap dan ditembak, Kamis subuh lalu.

Isyarat tersebut dilontarkan langsung oleh Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Mochamad Iriawan, Sabtu (27/8/2016), di Selatpanjang. "Pak Kapolri menyatakan agar mereka diproses sesuai kadar kesalahannya," ungkap Iriawan.

Maka, polisi mana pun yang bersalah, sambungnya, wajib diberi sanksi, mulai itu sanksi kode etik hingga ke pidana umum. "Serahkan kepada kami, kita akan tegakkan aturan yang ada. Kita akan lakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap anggota ini," sebutnya.

Jika dari hasil pemeriksaan itu mereka terbukti melanggar aturan dan prosedur, maka Divisi Propam Mabes Polri bakal menjatuhkan sanksi terberat. "Kalau hasilnya mereka melanggar pidana, maka kita akan pidanakan," tegasnya.

"Kalau mereka ini melanggar kode etik, kita akan berikan sanksi etik. Makanya agar objektif, mereka semua kita bawa ke Polda Riau," jawabnya kepada GoRiau.com (GoNews Group).

Pihaknya, sambung Jenderal bintang dua ini, memang fokus memperdalam dugaan keterlibatan anggota itu, di mana ditenggarai melakukan tindakan di luar batas kewenangan.

Sebab itu, delapan orang tim dari Divisi Propam Mabes yang dibawa Irjen Iriawan tersebut sampai kini masih fokus menyelidikinya. "Bisa jadi, ada anggota (polisi, red) lain di luar (15 orang) ini ada yang juga terlibat," isaratnya.

Pamungkasnya, Iriawan akan bertemu dengan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Surawan untuk membicarakan terkait kemungkinan mempidanakan polisi yang menyalahi prosedur itu.

"Kalau saya akan berkoordinasi dengan Dirkrimum, kalau misalnya nanti mereka dipidana umumkan," tukas dia. Satu dari 15 anggota polisi ini termasuk Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti. ***