PANGKALANKERINCI - Masih banyak pengendara yang belum sadar dengan peraturan berkendara. Berdasarkan hasil Operasi Patuh Siak 2017, mencapai seribuan lebih pengendara mendapat surat tilang karena melanggar tata tertib berlalu lintas.

"Selama Operasi Patuh, hari pertama hingga terakhir ada 1.145 pengguna jalan yang ditilang," sebut Kasat Lantas Polres Pelalawan, AKP Refina SIk, Senin (22/5/2017).

Sambungnya, operasi yang diberlakukan selama 14 hari ini, tindakan penilangan dilakukan kepada semua jenis kendaraan, yakni sepeda motor, mobil, truk dan bus.

Lebih lanjut diuraikan, untuk kendaraan yang melanggar masih didominasi oleh kendaraan jenis sepeda motor dengan angka mencapai ratusan.

"Operasi Patuh untuk menekan angka kecelakaan dan menindak para pelanggar, tidak peduli serta tidak tertib pada lalu lintas. Pelanggaran yang dilakukan bukan hanya merugikan diri sendiri, tapi nyawa pengguna jalan lainnya," pungkas Kasat Lantas. ***