TELUKKUANTAN - Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi (Kuansing), Riau kembali melaksanakan penyuluhan hukum. Penyuluhan kali ini berbeda dengan yang biasa, sebab dilakukan melalui radio.

Ya, Kejari Kuansing melaksanakan penyuluhan hukum melalui program Jaksa Menyapa dengan format lebih luas yakni dengan dialog interaktif di RRI Pro1 Pekanbaru, Kamis (15/3/2018).

Pada kesempatan ini, Kajari Kuansing Jufri, SH, MH mengangkat tema eksistensi Kejari Kuansing dalam penegakan hukum ditinjau dari UU nomor 17 tahun 2011 tentang intelijen negara.

"Kita sampaikan bahwa fungsi intelijen sebagaimana tertuang pada pasal 13 adalah penegakan hukum. Dalam hal ini, penegakan bukan semata-mata melakukan penindakan tapi juga melakukan pendampingan," ujar Jufri didampingi Kasi Intel Revendra, SH dan Kasi Datun Effendi Zarkasyi, SH, MH.

Untuk pendampingan, Kejari Kuansing membentuk TP4D. TP4D ini bersinergi dengan pemerintah dalam menjalankan pembangunan. "Kita juga rutin melaksanakan penyuluhan hukum melalui program Jaksa Masuk Sekolah," ucap Jufri.

Selain itu, Kejari Kuansing juga menerima konsultasi hukum dari masyarakat dengan berbagai persoalan yang sangat kompleks. "Tidak hanya itu, kita juga menyediakan kotak konsultasi di beberapa titik di Kota Telukkuantan."

"Dengan adanya program-program ini, hendaknya masyarakat Riau, khususnya Kuansing semakin sadar hukum," ujar Jufri.

Dialog interaktif ini juga dihadiri oleh Kasi Pidum Wahyu Hidayat dan Kasi Pidsus Jhon Leonardo Hutagalung.***