BENGKALIS - Proses pembahasan enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Bengkalis, terutama Ranperda RPJMD Bengkalis 2016-2021 masih menggantung kendati pemerintah telah menyampaikan jawaban terhadap pandangan umum tujuh fraksi di DPRD Bengkalis, Selasa (23/8/2016) malam.

Jawaban pemerintah disampaikan Bupati Bengkalis diwakili Plt Sekda, H Arianto. Sidang dipimpin Wakil Ketua DPRD Bengkalis, H Indra Gunawan didampingi Wakil Ketua Zuhelmi dan Kaderismanto, dimulai sekitar pukul 22.25 WIB dan dihadiri 27 anggota DPRD. Proses menyatukan suara pun berjalan cukup alot dan berakhir Rabu (24/8/2016) sekitar pukul 1.30 WIB dini hari.

Pantauan di Gedung DPRD Bengkalis, sidang sempat ditunda karena terjadi silang pendapat terkait dilanjutkan tidaknya pembahasan Ranperda RPJMD yang diajukan eksekutif. Akhirnya disepakati sidang diskor 15 menit, namun karena sulit menemukan kesepakatan, skor molor hingga satu setengah jam dan kembali dilakukan sidang sekitar pukul 01.00 WIB.

''Lima Ranperda dapat diteruskan dan dilakukan pembentukan Pansus. Sedangkan untuk Ranperda RPJMD, kita tunda selama sepekan dan sesuai kesepakatan akan dilakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri,'' ujar Indra Gunawan saat memimpin sidang usai menggelar rapat internal dengan pimpinan fraksi di ruang VIP Kantor DPRD Bengkalis.

Adapun kelima Ranperda yang sudah disepakati untuk dilanjutkan adalah Ranperda SOTK, Ranperda Perubahan Perda No 9 Tahun 2012, Ranperda Perubahan Perda No 10 Tahun 2012, Ranperda Perubahan Perda No 14 Tahun 2012 dan Ranperda LKPj Kepala Daerah 2015.

Sebelumnya, empat fraksi yang menolak Ranperda RPJMD dengan berbagai alasan adalah Fraksi PAN, Fraksi  PDI-Restorasi, Fraksi Demokrat dan Fraksi Gerindra. Sementara tiga fraksi lainnya, Golkar, PKS dan Fraksi Gabungan Persatuan Nurani Bangsa dapat menerima.

Sementara 5 Ranperda lainnya, semua fraksi dapat menerima untuk dibahas sesuai mekanisme dan peraturan perundangan yang ada, kecuali Fraksi PAN yang meminta Ranperda SOTK ditunda mengingat Ranperda ini sejalan dengan dengan Ranperda RPJMD Kabupaten Bengkalis.****