JAKARTA - Pemerintah dan Mahkamah Agung dinilai saling melemparkan tanggung jawab terkait status Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang masih aktif sebagai Gubernur DKI Jakarta kendati tersangkut kasus hukum.

Penilaian itu dilontarkan Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti.''Polemik soal jabatan gubernur ini harus selesai. Ada gejala lempar tanggung jawab,'' kata Mu'ti saat dihubungi dari Jakarta, Selasa (21/2), seperti dikutip dari republika.co.id.

Mu'ti mengatakan gejala lempar tanggung jawab itu tampak dalam pernyataan terkait jabatan Ahok baik dari versi Presiden Joko Widodo, Mendagri Tjahjo Kumolo dan Mahkamah Agung (MA).

''Saat ditanya ke Presiden, Presiden bilang itu urusan Menteri Dalam Negeri, saat ditanyakan ke Mendagri agar menanyakan ke MA, sementara MA menyebut tidak perlu meminta fatwa soal status jabatan Ahok tapi bisa dari presiden langsung,'' katanya.

Gejala lempar tanggung jawab, kata dia, justru akan membingungkan masyarakat sehingga berada dalam polemik yang tidak pasti.

Menurutnya, posisi pemangku kepentingan terkait status jabatan Ahok harus jelas.

"Jika boleh rangkap maka jelas. Sekarang tidak ada kejelasan," kata dia.

Mu'ti berharap persoalan Ahok segera selesai karena jika tetap berkepanjangan dapat membuat setiap pihak terus fokus pada kasus tersebut.

''Kalau terus berlangung tidak selesai-selesai, energi kita akan terkuras habis hanya untuk satu persoalan. Padahal masih banyak persoalan lain yang ada di depan mata serta membutuhkan tindak lanjut,'' jelasnya.***