JAKARTA - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan pihaknya sudah memanggil perusahaan penerbit mushaf Alquran tanpa surat Al-Maidah ayat 51 - 57.

Kemenag meminta penerbit menarik seluruh Alquran tidak lengkap itu dari peredaran dan memusnahkannya bersama yang belum sempat diedarkan.

''Yang bersangkutan telah menyatakan kekhilafannya dan karenanya, kemudian kami Kemenag meminta, agar penerbit menarik semua Alquran yang beredar di masyarakat,'' kata Lukman di Kantor Kemenag Jakarta, Jumat 26 Mei 2017.

Selain menarik dari edaran, Lukman juga meminta musnahkan Alquran tanpa Al Maidah yang belum beredar. Karena, hal tersebut mengganggu masyarakat, terutama umat Islam.

''Tentu sangat mengganggu siapapun yang akan membaca Alquran, karena Alqurannya tidak lengkap, sebagaimana mestinya,'' ujarnya

Lanjut Lukman, terkait Alquran yang tak lengkap tersebut sanksinya ada dua. Pertama, menarik seluruh Alquran tak lengkap yang sudah beredar dan kedua memusnahkan Alquran tak lengkap yang belum beredar.

''Kita akan terus memantau, mengawasi. Bagaimana pelaksanaan dari kedua sanksi itu,'' ujarnya.

Sebelumnya, kitab suci Alquran tanpa Al-Maidah ayat 51-57 ini awalnya terungkap pada Selasa 23 Mei 2017. Hal ini, karena adanya laporan pengurus Masjid Assifa Desa Sukamaju, Kecamatan Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Kementerian Agama pun melakukan penelusuran dan dilakukan klarifikasi ke PT Suara Agung yang menjadi perusahaan penerbit.

Dari pemeriksaan terungkap, memang ada kesalahan pencetakan, sehingga harus dimusnahkan.***  Â