BENGKALIS - Isu mutasi pejabat eselon III dan IV lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis akan dilaksanakan akhir bulan ini, masih saja hangat dibicarakan di kalangan ASN. Namun jika merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 061/2911/SJ Tahun 2016 tentang Tindak Lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tanggal 4 Agustus 2016 tentang Perangkat Daerah, hal itu tidak mungkin dilakukan kendati kepala daerah telah dilantik lebih dari 6 bulan.

''Kabar-kabarnya besok akan dilaksanakan mutasi,'' ujar salah seorang ASN di lingkup Pemkab Bengkalis, Kamis (25/8/2016).

Terlepas kabar tersebut benar-benar tidaknya, tapi mengacu pada poin keempat Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 061/2911/SJ Tahun 2016 tentang Tindak Lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tanggal 4 Agustus 2016 tentang Perangkat Daerah yang berbunci “Ditegaskan bahwa pengisian pejabat struktural pada perangkat daerah dilaksanakan setelah ditetapkannya Perda tentang Perangkat Daerah. Dalam hal terdapat jabatan yang kosong, ditunjuk pejabat pelaksana tugas (Plt)”.

Instruksi Mendagri yang diteken langsung oleh Cahyo Kumolo itu, ditujukan kepada Gubernur di seluruh Indonesia, Ketua DPRD Provinsi/DPRA/MPR di seluruh Indonesia, Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia dan Ketua DPRD Kabupaten/Kota di Seluruh Indonesia.

Mengacu pada instruksi tersebut, mutasi pejabat di lingkup Pemkab Bengkalis belum bisa dilakukan dalam waktu dekat, mengingat Perda tentang Perangkat Daerah baru diajukan tanggal 22 Agustus 2016 kemarin dan belum disahkan DPRD Bengkalis.

Terpisah, Kepala Bagian Humas Setdakab Bengkalis, Johansyah Syafri membenarkan adanya Instruksi Mendagri tersebut. Ia juga menambahkan, sampai Kamis (25/8/2016) sore, belum ada mendapat kabar akan dilakukan mutasi besok.

''Jika mengacu pada isu Instruksi Mendagri tersebut, mutasi pejabat belum akan dilakukan dalam waktu dekat ini mengingat Ranperda SOTK masih dalam tahap pembahasan di DPRD atau belum disahkan,'' ujar Johan.***