JAKARTA - Masinton Pasaribu dicopot dari jabatan Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyusul surat pergantian dari Fraksi PDI Perjuangan (PDI-P). Surat rotasi, yang diperlihatkan kepada SP, di gedung parlemen, Rabu (20/9), bernomor 153/F-PDIP/DPR-RI/IX/2017 itu ditandatangi langsung oleh Ketua Fraksi PDI-P Utut Adianto dan Sekretaris Fraksi PDI-P Bambang Wuryanto dan ditujukan kepada pimpinan DPR.

"Dengan ini Fraksi PDI Perjuangan DPR RI mengadakan perubahan penugasan Pimpinan Panitia Angket Terhadap Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi," demikian kutipan surat tersebut, Rabu (20/9).

Ada pun pergantian pimpinan Pansus Angket KPK dari Fraksi PDI-P adalah, Masinton Pasaribu yang sebelumnya sebagai Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK diganti oleh Eddy Kusuma Wijaya.

"Semula Masinton Pasaribu No. Anggota A-146 diganti oleh Eddy Kusuma Wijaya No Anggora A-207, sebagai Wakil Ketua Pansus terhitung tanggal 20 September 2017, dan selanjutnya apabila ada perubahan akan disampaikan kemudian," tulis surat pertanggal 19 September 2017.

Untuk diketahui, pergantian pimpinan Pansus Angket KPK dari Fraksi PDI-P bukan kali pertama dilakukan. Sebelumnya, Fraksi PDI-P juga sudah pernah melakukan pergantian pimpinan Pansus Angket KPK dari Risa Mariska kepada Masinton Pasaribu.***