SELATPANJANG - H Muzamil membantah LAMR Meranti melalui Majelis Kerapatan Adat (MKA) telah merekomendasikan dikeluarkannya izin permainan ketangkasan itu.

Ia beralasan Ketua MKA H Ridwan Hasan yang disebut-sebut meneken rekomendasi, tidak mengetahui secara persis atau belum melakukan cek secara langsung seperti apa praktik permainan ketangkasan yang terindikasi judi tersebut. H Ridwan Hasan hanya mendengar keterangan dari pengusaha bersangkutan. 

Hal senada juga dijelaskan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Meranti Mustafa SAg. Ia mengaku saat itu didatangi oleh perwakilan pihak perusahaan untuk meminta rekomendasi beroperasinya permainan ketangkasan tersebut. Setelah mempelajari dan diminta meneken, Mustafa mengaku sempat menolak. Karena terus didesak dengan alasan sebagai bukti telah berjumpa dengan Ketua MUI, terpaksa ia meneken.

Karena sifatnya pribadi, tambah Mustafa, ia sempat mencoret nama organisasi MUI. Artinya, atas nama pribadi. Selain itu, ia berpendapat tidak ada salahnya meneken karena LAM dan instansi terkait telah memberikan rekomendasi.

"Jadi saya tidak memberikan rekomendasi atas nama MUI. Yang saya teken atas nama pribadi jadi MUI nya saya coret, karena mereka datang ke rumah saya minta tolong teken sebagai bukti telah bertemu dengan saya. Bukan untuk izin beroperasinya permainan ketangkasan itu," jelas Mustafa.

Terkait Izin rekomendasi yang dikeluarkan oleh Camat Tebing Tinggi, juga ditanggapi Helfandi SE MSi. Kata Helfandi, setelah mempelajari dokumen yang ada, rekomendasi usaha dikeluarkan pada bulan Agustus 2018 lalu, oleh Camat yang lama untuk operasi tempat usaha dengan nama "Arena Permainan Elektronik dan Ketangkasan Keluarga" yang dibuka di Jalan Beran, Selatpanjang. Artinya menurut Helfandi, pengusaha yang bersangkutan telah membuka usaha dengan nama dan lokasi yang berbeda. 

"Dalam surat rekomendasi disebutkan berlokasi di Beran tapi kenyataannya di Jalan Teladan. Jadi ini sudah menyalahi," kata Helfandi yang mengaku sempat meminta keterangan dari pihak perusahaan.

Helfandi juga menyarankan agar Pemda Meranti tegas dalam hal tersebut. Sebab jika permainan ketangkasan itu dibiarkan beroperasi l, maka akan dicontoh oleh pengusaha lainnya untuk membuka usaha serupa. Diakuinya, sejak permainan ketangkasan itu beroperasi pihaknya telah diminta oleh beberapa pengusaha besar untuk dikeluarkan izin Camat.

"Jika dibiarkan beroperasi maka akan dicontoh oleh pengusaha lainnya dengan alasan di sana diperbolehkan beroperasi. Ini sudah ada 2 pengusaha besar yang ingin buka usaha serupa," akunya.

Setelah mendengar penjelasan dan pendapat dari berbagai pihak yang dipertegas dengan penandatanganan berita acara, dibuat rekomendasi kepada Bupati Kepulauan Meranti melalui Bagian Hukum Setda untuk menutup usaha permainan ketangkasan yang terindikasi dan berorientasi judi tersebut. Namun saat ini usulan hanya sebatas rekomendasi saja, keputusan final ditutup atau tudaknya tetap berada di tangan Bupati Kepulauan Meranti Drs H Irwan MSi.

Ditegaskan H Said Hasyim, atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menolak segala bentuk praktik dan kegiatan yang berbau judi di Kabupaten Kota Sagu. Hal itu dikatakannya karena kegiatan judi diharamkan oleh agama dan tidak sesuai dengan yang tertuang dalam visi misi daerah yakni mewujudkan negeri Meranti menjadi negeri yang Madani yaitu hidup rukun, damai, tertib dengan menjalankan syariat Islam.

"Dan ini merupakan tanggungjawab Pemda untuk menegakan aturan dalam mewujudkan visi dan misi daerah," tegas Wakil H Said Hasyim. (rls)