SELATPANJANG - Nasib ratusan tenaga honorer yang tersebar di beberana dinas yang membidangi Kehutanan, Kelautan, serta energi dan sumber daya mineral di Kepulauan Meranti, Riau, belum jelas. Menyusul akan ditariknya beberapa kewenangan yang selama ini di kabupaten ke provinsi.

Seperti di Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben), Perikanan dan Kelautan (DKP), Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun), serta pendidikan menengah (Dikmen). Untuk di Kepulauan Meranti sendiri, dari beberapa dinas yang kewenangannya akan ditarik ke provinsi, tidak sedikit menyerap tenaga honorer. Sementara, dikabarnya provinsi hanya menerima pegawai negeri sipil (PNS). Sementara tenaga honorer belum dipastikan nasibnya apakah diakomodir pemerintah provinsi atau dikembalikan ke kabupaten.

Pertanyaan itu sempat dilontarkan Kepala Distamben Kabupaten Kepulauan Meranti H Herman, melalui Kabid Energi dan Ketenagalistrikan Mufrizal, ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin (22/2/2016). Kata Mufrizal, sesuai dengan UU 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah itu, semua bidang di Distamben akan ditarik ke Provinsi Riau. Sementara, untuk seluruh tenaga honorer yang selama ini mengabdi di Distamben belum dipastikan nasibnya. "Bulan 10 nanti semua urusan sudah selesai. Infonya hanya PNS yang ditarik ke provinsi, kalau honorer kita belum jelas. Di sini saja tidak sedikit tenaga honorer," ujar Mufrizal.

Menanggapi hal ini, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) melalui sekretaris M Edy Afrizal SE MH mengatakan hingga saat ini persoalan penarikan kewenangan menyangkut tenaga yang ada di dalamnya (seperti honorer, red) belum ada kejelasan. BKPP berharap, jika kewenangan ditarik ke Provinsi, hendaklah tenaga honorer yang selama ini membantu di dinas tersebut juga diambil alih oleh provinsi. "Sampai saat ini belum duduk titik permasalahannya. Kita terus berkoordinasi," kata M Edy Afrizal.

Sementara itu, ketika ditanya jumlah tenaga honorer yang ada di beberapa SKPD, termasuk yang akan ditarik kewenanganannya ke tingkat Provinsi, M Edy Afrizal belum bisa menjelaskan dengan rinci. Sebab, saat ini masih diinventarisir. "Kemarin kita minta semua SKPD melaporkan tenaga honorernya. Namun sampai saat ini belum semuanya menyerahkan, masih diinventarisir," kata Edy.

Sekedar informasi, sesuai UU 23 Tahun 2014 itu, Januari hingga Maret 2016 tahap validasi data. Diperjelas dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri, pada Oktober 2016 mendatang, semua kewenangan yang akan ditarik ke provinsi sudah harus diserahterimakan seluruhnya. ***