SIAK SRI INDRAPURA - Kendati Kabupaten Siak tidak termasuk daerah yang bersengketa di Pilkada, namun pasangan Syamsuar-Alfedri direncanakan dilantik pada pertengahan bulan Juni tahun 2016. Hal itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang pengangkatan bupati dan wakil bupati Siak masa bakti 2011-2016.

"Informasi yang saya terima dari Dirjen Otda Kemendagri, pelantikan yang tanggal 17 Februari ini hanya untuk Akhir Masa Jabatan (AMJ) sudah habis, seperti Meranti, Dumai, Bengkalis dan Inhu. Untuk Siak tetap sesuai AMJ, yakni pertengahan bulan Juni 2016 nanti," kata Kepala Badan Tata Pemerintahan Setdakab Siak Budi Yuwono menjawab GoRiau.com, Selasa (9/2/2016).

Berdasarkan SK Mendagri, lanjut Budi, masa jabatan Syamsuar-Alfedri sebagai bupati dan wakil bupati Siak berakhir pada 19 Juni 2016. Sesuai ketentuan Undang-undang, tidak boleh memutusakan masa AMJ itu."Kalau ada perubahannya tentu ada dasar hukum. Sejauh ini setahu saya belum ada. Apalagi banyak banyak hal terkait pelantikan kepala daerah, salah satunya pertanggung jawaban pelaksanaan pemerintahan daerah," jelasnya.

Sesuai keputusan Mendagri, lanjut Budi, pelantikan kepala daerah terpilih pada pelaksanaan Pilkada serentak 9 Desember 2015 dilakukan tiga tahap."Kalau saya baca di media online, Siak masuk pada tahap ketiga atau terakhir. Nanti akan bersamaan dengan Rohil. Tentu setelah masa jabatan Pak Syam dan Pak Alfedri habis pada 19 Juni nanti, bisa jadi tanggal 20 atau 21 Juni dilantiknya," tutup Budi.***