PANGKALANKERINCI - Sebanyak 16 kubik kayu olahan yang disita oleh Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pelalawan, diduga hasil Ilegal loging (Ilog) dari Hutan Suaka Marga Satwa Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Dari keterangan Kapolres Pelalawan, AKBP Ari Wibowo, melalui Kasat Reskrim, AKP Herman Pelani, Kamis (1/9/2016), di kawasan hutan suaka marga satwa Kerumutan kerap terjadi kegiatan ilog.

"Jadi, informasi ini kita tindak lanjuti dan kita bentuk tim khusus untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku," ungkapnya.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih kurang 1 pekan, Rabu kemarin tim berhasil melakukan penangkapan terhadap dua unit Mitsubishi Canter yang bermuatan 16 kubik kayu olahan dasar 4 meter.

"Mereka ditangkap di Simpang SP 9 Jalan Lintas Timur (Jalintim) Desa Payu Atap, Kecamatan Pangkalan Lesung. Dua. Kayu olahan diduga hasil ilog dari Hutan Suaka Marga Satwa Kerumutan," jelasnya.

Kasat Reskrim menegaskan, terhadap tersangka disangkakan Pasal 12 Huruf e jo Pasal 83 Ayat 1 Huruf b UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

"Barang bukti dan kedua pelaku diamankan di Polres Pelalawan guna dilakukan penyidikan," pungkasnya. ***