PELALAWAN - Ajakan bijak dalam menggunakan media sosial (Medsos) stop penyebaran berita hoax, hate speech (ujaran kebencian) dan isu sara terus dilakukan di masyarakat.

Terkait hal ini, Polres Pelalawan menggelar deklarasi yang diikuti seluruh komponen masyarakat Kabupaten Pelalawan bertempat di Aula Teluk Meranti, Mapolres Pelalawan, Jumat (9/3/2018).

Kapolres Pelalawan AKBP, Kaswandi Irwan pada kesempatan acara deklarasi menyampaikan maraknya informasi dan berita di media sosial cenderung mengganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Untuk itu, dibutuhkan sikap dan komitmen bersama dari seluruh lapisan masyarakat menangkis seluruh informasi hoax, ujaran kebencian dan sara yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Banyaknya berita dan informasi beredar telah terjadi penyerangan para ulama, namun setelah dicek dan ditindak lanjuti hanya 4 kejadian saja. Tentu ini akan menimbulkan kecemasan di tengah-tengah masyarakat," ungkapnya.

Lanjut Kapolres, dengan tegas Kapolri menyampaikan tidak ada ancaman yang sasarannya kepada para ulama.

"Polri bersama lapisan masyarakat siap menjaga para ulama dan menciptakan situasi yang kondusif terkhusus di Kabupaten Pelalawan," tegasnya.

Kapolres juga menyampaikan sangsi pidana bagi pelaku penyebar berita hoax dan hate speech yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Dimana Tim Cyber Crime Polri telah menindak beberapa pelaku hoax di wilayah NKRI.

"Bagi penyebar hoax dan hate speech dapat dijerat undang-undang ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta," sebutnya.

Perwakilan Dandim 0313/KPR Letkol Inf Beny Setiyanto yang diwakili Perwira Penghubung (Pabung) Mayor Inf Untung Kuswanto menyampaikan TNI mendukung langkah kepolisian dalam mendeklarasi anti hoax, hate speech dan isu sara di tengah masyarakat.

Selain dari perwakilan pemerintahan, juga turut hadir dari berbagai komponen masyarakat, lembaga, instansi, LAM, organisasi profesi, paguyuban, organisasi kepemudaan, sosial dan masyarakat.***